Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk 2011. Cuti bersama bertambah satu hari, menjadi empat hari.
"Hari libur nasional relatif tetap 14 hari, namun cuti bersama pada 2011 menjadi empat hari. Naik satu hari jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari," kata Menko Kesra Agung Laksono di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu
Tampak hadir Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menpan RB EE Mangindaan.Sedangkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berada di Jenewa, Swiss mengikuti sidang ILO diwakili pejabat eselon satu.
Agung menjelaskan, penetapan libur nasional dan cuti bersama merupakan keputusan bersama tiga kementerian yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmingrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Evaluasi hari libur dan cuti bersama dari tahun-tahun sebelumnya ternyata memberikan dampak positif bagi pariwisata," katanya.
Cuti bersama yang bertambah adalah saat hari raya Idul Fitri. Jika sebelumnya hanya ada dua hari cuti bersama pada hari raya tersebut maka untuk 2011 ditambah satu hari menjadi tiga hari, kata Menko Kesra.
Berdasarkan SKB tiga menteri, daftar libur bersama dan cuti bersama 2011 adalah sebagai berikut:
1 Januari Tahun Baru Masehi
3 Februari Tahun Baru Imlek 2562
15 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
5 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933
22 April Wafat Yesus Kristus
17 Mei Hari Raya Waisak tahun 2555
2 Juni Kenaikan Yesus Kristus
29 Juni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus hari Kemerdekaan
30-31 Agustus Hari Idul Fitri 1432
6 November Hari Idul Adha
27 November Tahun Baru Islam 1433
25 Desember Natal
Sedangkan cuti bersama Idul Fitri yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September. Sedangkan 26 Desember cuti bersama Natal.
Penetapan ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Nomor 1 Tahun 2010), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor: KEP 110/MEN/VI/2010) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Source : http://www.kuaarahan.com/
0 comments:
Post a Comment